Buku ini mengupas tuntas transformasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di tengah pusaran revolusi digital dan laju pertumbuhan ekonomi kreatif. Pergeseran paradigma ekonomi modern—dari yang sebelumnya bertumpu pada aset fisik kini beralih menjadi berbasis ide, data, dan inovasi—menuntut adanya pembaruan regulasi hukum yang jauh lebih adaptif. Pembaca akan diajak menelusuri fondasi sejarah perkembangan HKI, harmonisasi standar global melalui WIPO dan TRIPS Agreement, hingga evaluasi komprehensif terhadap landasan hukum nasional di Indonesia.
Fokus utama dari buku ini menyoroti berbagai isu dan tantangan kontemporer yang lahir dari konvergensi teknologi. Pembahasan mendalam disajikan mengenai status kepemilikan hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh Kecerdasan Buatan (AI), tantangan perlindungan paten dan algoritma, penyelesaian sengketa merek di platform e-commerce, hingga pemanfaatan blockchain dan metaverse. Tidak hanya berfokus pada hak individual, buku ini juga memberi porsi penting pada urgensi HKI Komunal—melindungi pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya lokal dari ancaman eksploitasi asing.
Lebih dari sekadar kajian teoretis, naskah ini membongkar sisi pragmatis HKI sebagai “mata uang” dalam ekonomi kreatif digital yang mencakup strategi monetisasi, komersialisasi, serta kebijakan keamanan siber (cybersecurity) pelindung rahasia dagang. Ditutup dengan proyeksi tantangan masa depan dan rekomendasi reformasi kebijakan, buku ini menjadi panduan esensial bagi mahasiswa pascasarjana, akademisi, praktisi hukum, hingga pelaku industri kreatif untuk menjadikan HKI sebagai instrumen pendorong daya saing dan keadilan ekonomi nasional di kancah global.