Prinsip kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) memberikan jaminan perlindungan bagi semua manusia untuk memeluk agama atau keyakinan tertentu. Meskipun KBB telah diakui di dalam berbagai instrumen hak asasi manusia (HAM) internasional dan nasional, namun praktik yang lazim terjadi di berbagai belahan dunia justru adalah pembatasan dan pelanggaran KBB. Di Indonesia, berbagai peristiwa yang terjadi, mulai dari pembatasan kegiatan beragama, diskriminasi, ujaran kebencian atas nama agama, persekusi, kekerasan, dan sebagainya memperlihatkan bahwa pelanggaran KBB masih terus terjadi, baik yang dilakukan oleh aktor-aktor negara maupun non-negara.
Pelanggaran tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1) (2) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Modul ini diharapkan dapat memberikan gambaran awal bagaimana masyarakat dapat dengan mudah memahami KBB sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari materi pendidikan HAM. Modul ini diharapkan dapat dipakai oleh semua pihak tidak hanya untuk kepentingan pendidikan di lingkungan perguruan tinggi, tetapi juga untuk kepentingan advokasi dan sosialisasi terkait persoalan-persoalan yang berkelindan dengan permasalahan KBB. Secara khusus, modul ini juga didesain sebagai bahan materi dalam klinik KBB.
Harga: Rp58.000